Oleh Tri Marhaeni Pudji Astuti
Guru besar Antropologi Jurusan Sosiologi dan Antropologi Fakultas Ilmu Sosial Unnes
Tahun 2013 agaknya seperti “hantu” bagi
para guru. Bagaimana tidak? Pada tahun itulah akan mulai diberlakukan
peraturan baru tentang jabatan fungsional dan angka kredit guru yang
tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Permenpan & RB) Nomor 16 Tahun 2009.
Dari logika waktu, peraturan menteri itu sebenarnya sudah siap
dilaksanakan karena terbit tiga tahun lalu, namun ternyata banyak guru
yang belum pernah membacanya. Memang bagaimana memahami dan siap
melaksanakan jika membaca saja belum?
Dalam Permenpan itu disebutkan, agar menjadi profesional maka guru
harus melakukan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), antara
lain dengan mengembangkan diri, membuat publikasi ilmiah, dan karya
inovatif. Para guru tidak akan bisa naik pangkat kalau tidak melakukan
PKB. Lalu mengapa 2013 bakal menjadi “tahun hantu”, ditandai dengan
banyaknya guru yang resah karena Permenpan tersebut?
Umumnya, mereka tidak biasa mendokumentasikan semua kegiatan
pembelajaran, padahal sebenarnya hal itu merupakan bagian dari
pengembangan profesinya. Banyak guru yang “malas” menuliskan kegiatan
pembelajaran, sehingga karya-karya ilmiah dan publikasi ilmiahnya tidak
terdokumentasikan.
Logika Terbalik
Dari pengalaman saya memberi pelatihan dan pembimbingan teknis
tentang angka kredit jabatan fungional guru di seluruh Indonesia, dari
Sabang sampai Merauke, lebih dari 90 persen guru berpikir dengan logika
terbalik. Mereka baru tergerak untuk membuat publikasi ilmiah ketika
“merasa butuh naik pangkat”, padahal mestinya publikasi itu disiapkan
setiap saat dalam kapasitas mereka sebagai guru profesional. Kemudian
hasil publikasi tersebut didokumentasikan, ditulis sebagai karya ilmiah,
dan baru diberi penghargaan angka kredit untuk naik pangkat.
Pola pikir “membuat karya ilmiah atau publikasi ilmiah kalau mau naik
pangkat” itulah yang rupanya menjadi salah satu penyebab mengapa
guru-guru kita belum profesional. Logika terbalik inilah yang membuat
banyak guru berhenti di golongan ruang kepangkatan IV-A, karena
peraturan lama untuk naik pangkat dari III-A ke atas tidak mensyaratkan
guru harus membuat karya ilmiah atau publikasi ilmiah.
Dengan peraturan yang baru, yakni Permenpan & RB Nomor 16 Tahun
2009, untuk kenaikan pangkat mulai III-B ke atas guru harus membuat
karya ilmiah dan karya inovatif. Saya khawatir, jangan-jangan ke depan
para guru banyak yang berhenti di golongan ruang pangkat III-B karena
“malas” membuat karya ilmiah. Kalau itu yang terjadi, maka gagallah
tujuan pemerintah untuk mendorong guru menjadi lebih profesional. Selama
pola pikir dengan logika terbalik ini belum diluruskan, tentu sulit
mencetak guru yang profesional.
Malas Menulis
Lebih dari 80 persen guru yang saya tanya di setiap pelatihan
menjawab, “malas menuliskan kegiatan pembelajran yang dilakukan”.
Selebihnya menjawab “belum pernah tahu cara membuat karya ilmiah”.
Saya mencatat banyak guru yang sudah melakukan berbagai inovasi dalam
pembelajaran, entah itu pada metode, media, atau model pembelajaran
interaktif lain. Hanya persoalannya, mereka tidak menuliskan
langkah-langkah, persiapan, dan pelaksanaannya, sehingga tidak ada
dokumentasinya. Padahal jika mau menuliskan, para guru akan mempunyai
karya ilmiah yang bagus, dan itu bisa dihargai dengan angka kredit untuk
kenaikan pangkat. Ketika merasa “dioyak-oyak” untuk naik pangkat,
barulah banyak yang “kelabakan” untuk menulis karya ilmiah.
Tak jarang saya juga menemukan berbagai hasil karya ilmiah guru yang
dibuat dengan sistem SKS alias “Sistem Kebut Semalam” yang barang tentu
hasilnya tidak maksimal. Sebagai anggota Tim Penilai Kenaikan Pangkat
Guru di tingkat nasional, saya banyak menemukan hasil karya ilmiah guru
“hanya copy paste” dari karya ilmiah guru yang lain. Pola-pola demikian
ini merebak, karena para guru masih berpikir dengan logika “membuat
karya ilmiah kalau mau naik pangkat”. Akibatnya, seperti kata orang
Jawa, “kucing-kucing diraupi, mangkat …”
Zona Nyaman
Apakah pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan tidak melakukan pembinaan, sosialisasi, dan pelatihan secara
intensif?
Tentu saja sudah, dan saya termasuk yang terlibat dalam upaya itu,
dari pulau ke pulau, dari provinsi ke provinsi, dari kabupaten ke
kabupaten, kota ke kota, dalam rentang waktu dan intensitas yang menurut
saya memadai. Namun harus disadari kemampuan guru memang sangat
heterogen. Wilayah geografis, infrastruktur di berbagai daerah, termasuk
kondisi keamanan juga menjadi kendala.
Lalu apa yang bisa dilakukan oleh guru? Mulailah keluar dari zona
nyaman. Marilah kita menjadi guru yang haus informasi, selalu tergerak
untuk berpikir out of the box. Guru harus mau dan rajin membuka
internet, karena berkat kemajuan teknologi akses ini menjangkau ke
seluruh pelosok wilayah.
Mengapa harus internet? Karena semua peraturan dan materi tentang
pengembangan guru, kepala sekolah, dan pengawas sudah diunggah dalam
website yang bisa diunduh kapan saja di mana saja. Termasuk Permenpan
& RB Nomor 16 Tahun 2009 yang lengkap dengan petunjuk, cara membuat,
dan sistematika masing-masing karya ilmiah untuk guru. Persoalannya
hanya tinggal “mau, atau tidak maukah guru keluar dari zona nyaman”?
(Sumber: Suara Merdeka, 19 Oktober 2012)