Selasa, 30 Juni 2009

JURNAL PPDB SMAN 3 BREBES

JURNAL PPDB SMAN 3 BREBES
TP.209/2010
HARI RABU,1 JULI 2009
JUMLAH PENDAFTAR 476 SISWA
NILAI TERTINGGI: 35.70
NILAI TERENDAH : 18.87

NILAI : 18.00-24.00 : 61 SISWA
NILAI : 24,01-26.00 : 108 SISWA
NILAI : 26.01-28.00 : 142 SISWA
NILAI : 28.01-30.00 : 105 SISWA
NILAI : 30.01-32.00 : 44 SISWA
NILAI : 32.01-34.00 : 14 SISWA
NILAI : 34.01-36.00 : 2 SISWA

Senin, 29 Juni 2009

JURNAL PPDB SMAN 3 BREBES

JURNAL PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SMAN 3 BREBES
TAHUN PELAJARAN 2009/2010

HARI/TANGGAL : SELASA, 30 JUNI 2009

JUMLAH PENDAFTAR : 337 SISWA

NILAI TERTINGGI : 35,70
NILAI TERENDAH : 18,87

RENTANG NILAI :
NILAI 18,00 - 22,00 : 7 SISWA
NILAI 22,01 - 24,00 : 43 SISWA
NILAI 24,01 - 26,00 : 82 SISWA
NILAI 26,01 - 28,00 : 90 SISWA
NILAI 28,01 - 30,00 : 62 SISWA
NILAI 30,01 - 32,00 : 39 SISWA
NILAI 32,01 - 34,00 : 12 SISWA
NILAI 34,01 - 36,00 : 2 SISWA
JUMLAH : 337 SISWA

JURNAL PPDB SMAN 3 BREBES

JURNAL PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) SMAN 3 BREBES
TAHUN PELAJARAN 2009/2010


HARI/TANGGAL : SENIN, 29 JUNI 2009

JUMLAH PENDAFTAR : 171 SISWA
NILAI TERTINGGI : 35,70
NILAI TERENDAH : 21,60

PENGUMUMAN PPD SMAN 3 BREBES

PENGUMUMAN

Nomor : 420 /211/ 2009

TENTANG

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

SMA NEGERI 3 KEC.BREBES TAHUN PELAJARAN 2009 / 2010

I. DASAR

Hasil Rapat Kepala Sekolah se Kabupaten Brebes Tanggal 4 Juni 2009 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PDB) tahun 2009 / 2010.

II. SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN

1. Telah lulus dan memiliki Ijazah SMP/MTs/Program Paket B.

2. Memiliki Daftar Nilai Ujian Nasional (SKHUN) atau Surat Tanda Lulus Program Paket B (STL).

3. Berusia Setinggi-timgginya 21 tahun pada awal tahun pelajaran 2009/2010 (13 Juli 2009).

4. Melampirkan Piagam/Sertifikat Prestasi minimal tingkat Kecamatan (bagi yang memiliki) dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir.

a. Bidang Akademik

b. Bidang Olah Raga

c. Bidang Kesenian

d. Bidang Keterampilan

5. Pas Foto Hitam Putih ukuran 3 x 4 sebanyak 3 Lembar

III. PROSEDUR PENDAFTARAN

1. Calon Siswa Datang sendiri, mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran.

2. Membayar Uang pendaftaran sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah)

3. Menyerahkan syarat-syarat pendaftaran yang dimasukan dalam stof map berwarna biru untuk putri dan kuning untuk putra :

Dengan urutan :

a. Formulir Pendaftaran yang telah diisi.

b. Foto Copy STTB SMP/MTs/ Program Paket B yang telah di legalisir.

C. Surat Tanda Lulus (STL / SKHUN) Asli.

d.Piagam prestasi seperti point II.4 Asli.

e. Pas foto hitam putih ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3 lembar.

f. Foto copy Akta Kelahiran.

IV. WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN

Pendaftaran dilaksanakan pada :

Tanggal : 29 sd. 2 Juli 2009

Waktu : 08.00 sd. 12.00 WIB

Tempat : SMA Negeri 3 Kec.Brebes.

V. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI

Tanggal : 6 Juli 2009

Waktu : 08.00 WIB

Tempat : SMA Negeri 3 Kec.Brebes.

VI. DAFTAR ULANG

Tanggal : 7 Juli 2009 Waktu : 08.00 sd. 12.00 WIB

Tanggal : 9 Juli 2009 Waktu : 08.00 sd. 12.00 WIB

Tanggal : 10 Juli 2009 Waktu : 08.00 sd. 11.00 WIB.

VII. DAYA TAMPUNG

Jumlah 320 Siswa (delapan rombongan belajar/kelas).

VIII. PENYUSUNAN PERINGKAT (RANGKING) PESERTA DIDIK SMA BERDASARKAN :

Seleksi calon Peserta Didik dilakukan berdasarkan Peringkat nilai Ujian Nasional SMP/MTs dengan mempertimbangkan bakat olah raga, bakat seni, prestasi dibidang akademik, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta bidang lainya.




Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. br> Cepat sebelum diambil orang lain!

INDUSTRI KECIL MENENGAH

MEMBANGUN BREBES BERBASIS IKM

Oleh : Sadimin, S.Pd.,S.Sos.,S.IPem.,M.Eng

Kabupaten Brebes adalah salah satu kabupaten di propinsi Jawa Tengah yang berada di wilayah paling barat dan berbatasan langsung dengan propinsi Jawa Barat, dengan memiliki luas wilayah 1.657,73 Km2, terbagi menjadi 17 Kecamatan terdiri dari 297 Desa. Dengan jumlah penduduk 1.765.564 jiwa dan kepadatan penduduk 1.065,05/km2.(BDA,2008)

Dilihat dari segi geografisnya Kabupaten Brebes berbatasan langsung dengan Laut Jawa di sebelah utara, di sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Cilacap dan Bayumas, di sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Cirebon dan kuningan (Jawa Barat), di sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Tegal dan Kota Tegal. Kabupaten Brebes memiliki visi mewujudkan masyarakat Brebes yang mandiri , sejahtera dan berkeadilan berbasis ekonomi kerakyatan. Sedangkan misinya Mewujudkan masyarakat Brebes yang berkualitas dan berdaya saing yang di dukung oleh sumber daya manusia yang berakhlak mulia, bermoral, beretika, berbudaya, beriman dan bertaqwa dengan tetap berlandaskan falsafah Pancasila. Mewujudkan masyarakat yang demokratis dan berdasarkan hukum. Mewujudkan pemerataan pembangunan dan hasil hasilnya di semua bidang secara berkeadilan. Memacu pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan pemerataanya secara berkelanjutan dengan memberikan perhatian khusus kepada percepatan perkembangan ekonomi perdesaan, usaha kecil dan menengah serta koperasi. Mewujudkan sistem dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan tata kelola pemerintahan yang bersih (clean governance). Dan mewujudkan pengelolaan lingkungan hidup yang bertanggung jawab dan berkelanjutan

Kabupaten Brebes memiliki potensi sumber daya alam yang tinggi, di antaranya di sektor pertanian, perikanan, dan pariwisata. Potensi di bidang pertanian yang paling menonjol yaitu bawang merah dan pengolahan minyak nilam. Potensi perikanan berupa tambak ikan dan rumput laut. Potensi pariwisata juga banyak, meliputi pantai, waduk, pemandian air panas, dan agrowisata.

Selain itu Brebes juga sebagai penghasil Telur Asin terbesar di Pulau Jawa sehingga Brebes mendapat julukan sebagai Kota Telur Asin dengan Sentra Produksi di Kecamatan Brebes Wanasari, dan Bulakamba. Disektor kerajinan terdapat Kerajinan Keramik , Keramik yang diproduksi adalah keramik hias dengan sentra produksinya di Malahayu kecamatan Banjarharjo dan Tanjung, dan telah dipasarkan ke seluruh Indonesia dengan kualitas terjamin. Selain itu terdapat kerajinan rakyat berupa Terbang/Rebana, Produk ini merupakan produk unggulan Brebes yang kini sudah merambah ke pasar eksport ke berbagai negara seperti Malaysia, Brunai Darussalam dan Arab Saudi dengan Sentra Produk di Desa Kaliwadas, kecamatan Bumiayu. Pada sektor kerajinan terdapat kerajinan batik tradisional yang diproduksi oleh masyarakat kecamatan Salem yang memiliki motif dan kualitas yang sangat baik. Selain beberapa sektor produksi tersebut di Brebes juga terdapat industri makanan khas Brebes yaitu Tape Ketan Daun Jambu, Makanan khas Brebes ini banyak diproduksi di Kecamatan Salem, dan kini banyak dipasarkan di Bumiayu dan Brebes.

Jika ini semua dikelola dan dikembangkan dengan tepat dapat mensejahterakan masyarakat kabupaten Brebes. Namun, sebagian besar potensi tersebut belum tersentuh oleh investor. Hal tersebut diperkirakan akibat kendala infrastruktur dan akses pemasaran yang kurang mendukung. Oleh karena itu, Pemkab Brebes harus berupaya menarik investor dengan memperbaiki pelayanan dan memberikan berbagai kemudahan dalam pengurusan perijinan. Selain itu perlu dikembangkan secara maksimal Industri Kecil dan Menengah di kabupaten Brebes. Sehingga dengan demikian akan dapat mensejahterakan masyarakat Brebes karena sebagian besar penduduknya bisa terserap sebagai tenaga kerja.

Beberapa langkah yang perlu dilakukan dalam mengembangkan Industri Kecil dan Menengah adalah : 1). Pemetaan potensi daerah dan sumber daya manusia. Pemetaan potensi daerah ini sangat penting dilakukan untuk mengetahui potensi sumber daya alam yang ada dan untuk menentukan kegiatan unit usaha yang akan dikembangkan pada suatu daerah dengan menggunakan skala prioritas, mana yang harus lebih dahulu dilakukan dengan melihat pangsa pasar yang lebih menjajikan. Selain itu yang tak kalah pentingnya adalah pemetaan potensi sumber daya manusia yang ada dengan melihat data tingkat pendidikan yang ditempuh masyarakat. Karena hal ini akan mendukung keberlangsungan suatu usaha jika ditangani oleh sumber daya manusia yang berkualitas. 2) Memberikan suntikan modal kepada Industri Kecil dan Menengah sebagai stimulus dalam mengembangkan usaha. Umumnya para pelaku Industri Kecil dan Menegah memiliki modal yang terbatas, dengan diberikan suntikan modal para pelaku usaha akan lebih bisa mengembangkan usahanya. Modal usaha bisa bentuk pinjaman lunak tanpa bunga dengan pengembalian secara kredit. Jika usaha yang dikembangkan berhasil pada saatnya nanti pelaku usaha bisa mengembalikan modal yang diberikan pemerintah. 3). Memberikan bantuan sarana dan prasarana dalam mengembangkan usaha. Bantuan sarana dan prasarana ini sangat mendukung keberlangsungan suatu usaha, sebagai contoh industri bawang merah goreng yang sedang berkembang di kabupaten Brebes diberikan mesin pengiris bawang merah dengan tenagan penggerak listrik agar kapasitas produksi bawang goreng lebih meningkat dibanding dengan diiris secara manual.4).Memberikan pelatihan tentang pengembangan industri kecil dan menengah. Pelatihan ini dapat menambah keahlian dari para pelaku usaha yang akan mengembangkan usahanya. Pelatihan juga dapat dilakukan kepada para generasi muda atau wirausaha pemula yang masih belum memahami Industri Kecil dan Menegah untuk dapat berani mengembangkan dan mengelola usaha yang potensial dikabupaten Brebes. 5). Mengadakan pedampingan terhadap Idustri Kecil dan Menegnah yang dikembangkan . Pedampingan terhadap industri kecil dan menengah sangat penting dilakukan demi kelangsungan usaha yang ditekuni. Pendampingan disini bisa dilakukan oleh LSM yang peduli terhadap industri kecil dan menengah, juga bisa dilakukan konsultan yang betul-betul menguasai tentang IKM. Dengan demikian usaha yang dilakukan oleh para wirausaha bisa terarah dan terprogram dengan baik dan pada saatnya nanti usaha yang digeluti akan maju dan berkembang sesuai harapan.

Dengan menggerakkan sektor Industri Kecil dan Menengah diharapkan pendapatan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi kabupaten Brebes akan lebih meningkat, sehinga kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Brebes akan dapat tercapai.



Akses email lebih cepat.
Yahoo! menyarankan Anda meng-upgrade browser ke Internet Explorer 8 baru yang dioptimalkan untuk Yahoo! Dapatkan di sini! (Gratis)

UJIAN NASIONAL ULANG

UJIAN NASIONAL ULANG

Oleh : Sadimin

Pengumuman kelulusan Ujian Nasional SMA/SMK/MA sederajat direncanakan pada tanggal 13 Juni 2009 diseluruh Indonesia. Namun sebelum pelaksanaan pengumuman tersebut ada berita di berbagai media yang sangat mengejutkan bagi semua orang khususnya yang berkecimpung di dunia pendidikan. Dalam berita itu disampaikan sebanyak 33 sekolah SMA sederajat siswanya tidak lulus 100 persen. Peristiwa ini sungguh sangat luar biasa sepanjang sejarah pendidikan di indonesia. Kasus ini belum pernah terjadi sepanjang diberlakukan kurikulum dari tahun 1945 sampai dengan tahun 2008.

Kalau kita menengok kebelakang sejak indonesia merdeka tahun 1945 sampai dengan sekarang ini sudah diterapkan berbagai macam model kurikulum. Kurikulum yang pertama tahun 1947 dengan istilah Rencana Pelajaran, setelah itu istilah Rencana Pelajaran tidak dipakai lagi diganti dengan kurikulum 1968. Setelah berjalan tujuh tahun kurikulum ini diganti dengan kurikulum 1975, setelah itu kurikulum 1975 disempurnakan menjadi kurikulum 1994. Pada tahun 1999 kurikulum 1994 disempurnakan dengan diterbitkan suplemen GPPP. Dan kurikulum 1994 mengalami penyempurnaan dengan istilah kurikulum berbasis kompetensi atau kurikulum 2004. Setelah dua tahun berjalan berubah menjadi kurikulum 2006 atau lebih dikenal dengan kurikulum tingkat satuan pendidikan.

Dari berbagai model kurikulum yang telah diterapkan di Indonesia nampaknya membawa hasil kelulusan yang berbeda. Dari kurikulum yang diterapkan tahun 1945 sampai dengan kurikulum 2004, belum pernah terjadi kelulusan siswa nol persen. Namun dengan diberlakukan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) siswa di sejumlah sekolah tidak lulus 100 persen. Hal ini dapat membawa kerugian baik secara material maupun spritual. Kerugian akibat kasus tersebut secara materi tidak bisa dihitung karena yang terjadi kerugian sejarah pendidikan Indonesia yang bisa dirasakan sampai puluhan tahun ke depan. Jika masalah ini tidak dibenahi, negara kita bisa mengalami keterbelakangan dan keterpurukan.

UJIAN NASIONAL ULANG

Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) mengumumkan bahwa para siswa SMA/SMK sederajat di 33 SMA di delapan provinsi di Indonesia akan mengulang UN. Pengulangan UN itu disebabkan terjadinya pelanggaran pada pelaksanaannya. Namun DPR menilai, kebijakan tersebut tidak adil dan tidak mendidik karena melukai pelajar di sekolah lain. Persoalan ujian nasional ulang yang tengah menjadi polemik ini merupakan preseden buruk bagi dunia pendidikan Indonesia ke depan. Preseden buruk itu dilihat dari akses keadilan bagi siswa atau anak didik.

Ujian nasional ulang bagi sekolah yang tidak lulus 100 persen itu dilaksanakan terkait adanya indikasi pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan oleh siswa, guru dan kepala sekolah. Sementara siswa yang memang dinyatakan tidak lulus diluar 33 sekolah tersebut tidak diperkenankan ikut ujian nasional ulang, hal ini jelas tidak adil. Ujian nasional ulang digelar karena ada indikasi pelanggaran, sementara siswa yang benar-benar jujur meskipun akhirnya tidak lulus, tidak berhak mengikutinya.

Pada prinsipnya dapat disimpulkan bahwa penyelenggaraan Ujian nasional pada tahun pelajaran 2008/2009 tidak baik secara sistematik. Yang menjadi persoalan bukan karena anak yang membeli soal ujian atau kunci jawaban, tetapi unsur kebocorannya dilakukan secara massal dan sistemik dari mulai pejabat daerah, kepala sekolah, hingga guru terpicu untuk mencapai kelulusan yang maksimal sampai 100 persen. Ketika terjadi kebocoran soal yang disalahkan pertama pastilah guru, bukan pejabat daerah atau kepala sekolah.

Ketidakberhasilan siswa dalam menempuh ujian bisa juga diakibatkan karena kesalahan prosedur dalam pendistribusian soal. Kesalahan prosedur dalam pendistribusian soal ujian nasioanal, diduga menjadi sumber terjadinya kelulusan nol persen yang terjadi di sejumlah sekolah. Bisa saja soal yang seharusnya didistribusikan untuk sekolah yang memiliki kompetensi tinggi atau favorit, ternyata didistribusikan ke sekolah lain yang tingkat kompetensinya lebih rendah sehingga para siswa tidak bisa mengerjakan soal. Sehingga berakibat kelulusan di sekolah tersebut menjadi nol persen.

Dalam aturan POS tidak disebutkan ada ujian nasional ulang. Ujian ulang bisa dilaksanakan jika terjadi bencana alam, kerusuhan dan huru hara. Kebijakan BSNP yang akan melakukan ujian nasional ulang dirasa kurang tepat. Mestinya BSNP perlu melakukan langkah-langkah menindak tegas kepada oknum yang diduga melakukan pelanggaran dan kecurangan terlebih dahulu. Adanya peristiwa Ini merupakan bukti telah terjadi kecurangan yang bersifat masif, sistematik, dan terorganisasi dalam ujian nasional. Akibatnya, kepercayaan terhadap ujian nasional menjadi sangat rendah.

Ujian nasional hanya bagian kecil saja dari pendidikan nasional, strategi besarnya adalah memajukan budaya unggul di bidang pendidikan dasar dan pendidikan tinggi. Sedangkan tantangan untuk menjadi negara yang maju harus menuju ke arah pembangunan pendidikan dan kebudayaan. Pendidikan dan kebudayaan tersebut tidak hanya dimaknai sebagai produk seni dan surat kelulusan atau ijazah saja namun lebih kepada pembangunan karakter, kerja keras, dan keuletan seseorang. Namun sangat disayangkan, pembangunan di Indonesia mengalami kemunduran yaitu masih terjebak pada tingkatan membangun kehidupan politik dan peningkatan ekonomi. Masyarakat Indonesia sekarang ini dikondisikan pada budaya pragmatis dan simbolis saja.

Menggunakan ujian nasional sabagai satu-satunya parameter penentuan kelulusan membuat pihak sekolah dan siswa mestinya dapat mempersiapkan diri sebaik mungkin. Namun yang terjadi mereka sampai rela menghalalkan segala cara untuk bisa lulus, dengan mencari bocoran soal dan kunci jawaban sebelum ujian dan disebarluaskan ke seluruh siswa. Keadaaan demikian mungkin berbeda jika ujian nasional tidak menjadi satu-satunya penentu kelulusan tetapi hanya menjadi parameter mutu pendidikan saja. Para siswa tidak akan sampai menempuh cara-cara yang tidak terpuji seperti kasus ini. Masalah ini harus menjadi bahan renungan dan pelajaran untuk masa-masa mendatang agar tidak lagi terjadi sekolah lulus nol persen. Untuk itu ujian nasional perlu dikaji ulang.





Lebih Bersih, Lebih Baik, Lebih Cepat - Rasakan Yahoo! Mail baru yang Lebih Cepat hari ini!

Kejujuran dan Sportifitas Guru

KEJUJURAN DAN SPORTIFITAS PENDIDIK MULAI LUNTUR


OLEH : SADIMIN, S.Pd., S.Sos., S.IPem., M.Eng.



Ujian Nasional bagi siswa SMA/SMK/MA, SMP/MTs sederajat dan UASBN untuk SD/MI telah dilaksanakan beberapa saat yang lalu. Pelaksanaan Ujian Nasional tahun ini sungguh luar biasa terjadi pelanggaran dan kecurangan baik yang dilakukan guru, siswa, maupun kepala sekolah. Mulai dari bocornya soal ujian sampai dengan tersebarnya kunci jawaban baik lewat pesan singkat (sms) melalui telepon seluler maupun secara terang-terangan disebarkan oleh guru di ruangan ujian di sekolah tersebut.


Sudah bisa dipastikan bahwa semua ini dilakukan dengan tujuan untuk mendongkrak prosentase kelulusan agar citra sekolah menjadi baik dengan tingkat kelulusan yang tinggi. Kecurangan Ujian Nasional tidak hanya dilakukan secara individu tapi dapat diindikasikan dilakukan secara sistematis dan melibatkan banyak pihak baik pejabat daerah, pejabat pendidikan, kepala sekolah maupun guru, modusnya pejabat daerah menekan pejabat pendidikan, pejabat pendidikan menekan kepala sekolah, kepala sekolah menekan guru. Masalah ini seharusnya tidak akan pernah terjadi jika siswa dan guru punya akhlak yang baik dan memiliki kejujuran.


Dalam pelaksanaan Ujian Nasional sangat memerlukan energi yang besar, terutama untuk sekolah-sekolah yang berada pada pinggiran kota dengan sarana dan prasarana yang sangat minim. Sehingga bagi sekolah yang tidak memiliki kepercayaan diri terhadap hasil pembelajaran, menggunakan jalan pintas melakukan praktek-praktek kecurangan.


Sesungguhnya UN dapat meningkatkan mutu pendidikan yang mencakup aspek kognitif pada siswa. serta dapat meningkatkan profesionalisme guru. Karena dengan adanya UN seorang guru dituntut bekerja keras untuk mendapatkan hasil kelulusan yang optimal. Namun sayangnya UN yang diselenggarakan selama ini masih banyak terjadi penyimpangan dan ketidak jujuran yang dilakukan oleh siswa maupun para pendidik itu sendiri. Dengan menghalalkan segala cara berupaya membantu siswa agar bisa lulus 100% meski menggunakan cara tidak terpuji. Atas nama UN kejujuran pendidik sudah mulai luntur dan kejadian ini tidak boleh dibiarkan secara terus menerus. Kejujuran tetap harus ditegakkan untuk menjadikan bangsa ini menjadi lebih maju dan bermartabat.


Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.(pasal 1 PP No.74 2008). Selanjutnya guru yang professional menurut pasal 3 PP No.74 tahun 2008 adalah memiliki empat kompetensi. Salah satu kompetensi yang harus dimiliki guru adalah kompetensi kepribadian. Kompetensi kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat ini sekurang-kurangnya mencakup kepribadian yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, arif dan bijaksana, demokratis, mantap, berwibawa, stabil, dewasa, jujur, sportif, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri, dan mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.


Dengan mengacu pada PP tersebut sudah jelas guru harus jujur dan sportif agar tujuan pendidikan nasional bisa tercapai. Jika kejujuran pendidik sudah luntur sudah bisa dipastikan pendidikan tidak akan menghasilkan generasi muda yang bermartabat, justru akan muncul generasi penipu, generasi pembohong, yang akan menghancurkan bangsa ini. Keadaan bangsa Indonesia sejak tahun 1997/1998 dilanda krisis multidimensi yang dampaknya masih kita alami saat ini dan belum kunjung selesai. Berawal dari krisis moneter, ekonomi, politik, hukum dan yang sangat fatal adanya krisis aklaq dan moral yang mempunyai dampak berkelanjutan sampai saat ini. Untuk itu sudah semestinya kita tidak memperparah keadaan dengan meninggalkan kejujuran dalam mendidik anak-anak bangsa. Dengan melalui proses belajar mengajar yang berkualitas, mendidik siswa dengan keikhlasan, kejujuran, sportif dan penuh tanggung jawab akan lebih membawa dampak positif dalam penyiapan anak didik kita dalam menghadapi UN.


Seorang pendidik juga harus mampu membangun sikap jujur dan tulus dengan berani mengatakan apa yang benar adalah benar dan yang salah itu salah. Seorang pendidik harus memiliki pandangan yang positif mengenai keberadaan, kemampuan, dan potensialitas anak didik, juga menghargai keberadaan dan integritas dalam pembelajaran serta memiliki harapan positif yang realistik untuk pertumbuhan dan keberhasilan anak didik.









Lebih Bersih, Lebih Baik, Lebih Cepat - Rasakan Yahoo! Mail baru yang Lebih Cepat hari ini!

Sabtu, 27 Juni 2009

DATAKU


Nama : Sadimin, S.Pd.,S.Sos.,S.IPem.,M.Eng
TTL : Boyolali 06 Desember 1972
Tempat Tinggal :
Jl.Akasia Raya No.27 Perum Griya Praja
Pasarbatang RT.02/13 Brebes
Alamat Kantor : SMAN 3 Brebes
Pendidikan :
1. SD Negeri 3 Kebonbimo Boyolali
2. SMP Negeri 4 Boyolali
3. SMA Bhineka Karya Boyolali
4. D3 Pendidikan Fisika UNS
5. S1 Pendidikan Fisika UT
6. S1 Ilmu Komunikasi UT
7. S1 Ilmu Pemerintaha UT
8. S2 Teknik Mesin UGM
Nama Istri : Afriyani Suci Utami, SE
Nama Anak :
1.Saraswati Tienssafrina Lorenz
2.Ferysqo Najmi Nararya