Oleh Tri Marhaeni Pudji Astuti
Guru besar Antropologi Jurusan Sosiologi dan Antropologi Fakultas Ilmu Sosial Unnes
Membaca berita di Suara Merdeka, edisi Rabu, 24 Oktober 2012 yang menjadi headline halaman Edukasia, “Penilaian Kinerja Guru Diperketat”, saya merasa tergelitik. Judul berita itu seolah-olah “menakut-nakuti” para guru, padahal sebenarnya tidaklah seseram yang dibayangkan.Tentulah yang dibutuhkan oleh guru adalah informasi yang membumi, menyejukkan, dan memotivasi, bukan “menakut-nakuti”. Sebenarnya jika guru sudah membaca Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan & RB) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, tak seharusnyalah muncul kerisauan. Persoalannya, banyak guru belum membaca peraturan tersebut, sementara informasi yang sering tersampaikan seolah-olah “seram dan menakutkan” agar guru “mau membaca dan melaksanakan”.
Mengapa Takut?
Dalam ranah apa pun, penilaian kinerja merupakan hal wajar, sebagai ukuran untuk menilai kemampuan seseorang dalam bekerja. Demikian pula penilaian kinerja guru, yakni penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan, dan keterampilan.
Penilaian Kinerja Guru (PKG) bukan untuk menyulitkan melainkan sebaliknya, untuk mewujudkan guru yang profesional. Lebih jauh lagi penilaian itu justru merupakan penghargaan atas profesionalitas guru sebagai penghargaan atas prestasi kerja. Penilaian itu juga dipakai sebagai bahan pengembangan karier dan promosi untuk kenaikan pangkat dan jabatan.
Angka kredit untuk kenaikan pangkat diperoleh dari pendidikan, PKG, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), dan unsur-unsur penunjang. Manakala guru sudah melakukan PKB dengan baik, benar, dan konsisten, saya yakin penilaian kinerjanya juga baik. Persoalan mendasar bukanlah guru tidak bisa melakukan pengembangan keprofesian berkelanjutan melainkan pada konsistensi mendokumentasikan kegiatan tersebut. Padahal penilaian kinerja didasarkan pada dokumentasi dan instrumen yang banyak didukung oleh dokumen.
Andai guru sudah terbiasa menuliskan tiap kegiatan pembelajaran, saya yakin PKG bukanlah “hantu yang menakutkan” melainkan akan menjadi “sesuatu yang diharapkan” karena justru dengan PKG akan terlihat perbedaan guru yang profesional dan yang tidak profesional. Maka janganlah berkutat pada ketakutan-ketakutan yang tidak perlu tetapi mulailah “menuliskan” kegiatan pembelajaran sebagai bagian dari pengembangan profesi.
Jenis PKB
Dari pengalaman saya berbagi pengetahuan dengan guru di berbagai pelosok Tanah Air lewat pelatihan-pelatihan, ternyata masih banyak yang belum paham: apa itu PKB? Apa saja jenisnya? Bagaimana cara membuatnya?
Ketidakpahaman ini, saya yakin bukan karena ketidakmampuan guru melainkan informasi, atau lebih tepatnya sosialisasi tentang PKB memang masih belum memadai. Andaikata sudah ada sosialisasi pun, terkadang dilakukan dengan penuh “kesangaran”, seolah-olah PKB adalah “makhluk” yang menakutkan.
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan meliputi tiga hal yakni, pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif. Masing-masing unsur tersebut secara rinci dan lengkap sudah dijelaskan dalam Buku 4 dan Buku 5 Lampiran Permenpan & RB Nomor 16 Tahun 2009.
Apa definisi masing-masing unsur tersebut, apa saja jenisnya, besaran angka kredit, dan sistematika atau kerangka penyusunannya, semua sudah ada. Guru tinggal memilih dan mempelajari, terutama membaca dulu. Tidak harus Penelitian Tindakan Kelas, bisa jenis publikasi ilmiah atau karya inovatif yang ada. Tentu apa yang dilakukan itu kemudian ditulis dan didokumentasikan.
Peran LPTK
Dari kenyataan itu, alangkah lebih baik andai calon guru sudah mendapat bekal memadai tentang peraturan-peraturan yang terkait dengan peningkatan keprofesian. Kalau sejak masih menjadi mahasiswa calon guru sudah terbiasa dengan berbagai hal terkait dengan pengembangan profesi, termasuk Permenpan & RB Nomor 16 Tahun 2009, saya yakin ketika menjadi guru mereka menjadi terbiasa. Ada pepatah kuno yang bagi saya tetap aktual, “alah bisa karena biasa”.
Karenanya, peran institusi penghasil guru, yakni Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK), menjadi sangat penting dan strategis dalam membantu calon guru untuk menjadi profesional, tidak saja dalam ilmu pengetahuan tetapi juga terkait dengan beberapa peraturan yang harus dihadapi ketika mereka menjadi guru. Pengajar di LPTK harus meng-up date pengetahuan tentang peraturan-peraturan yang terkait dengan guru, menjadikannya sebagai bagian dari mata kuliah proses belajar mengajar.
Dengan demikian LPTK dituntut untuk selalu meng-up date materi terkait pengembangan keprofesian guru, agar calon guru yang dihasilkan benar-benar mempunyai ilmu pengetahuan dan bekal keprofesian memadai. Alangkah baiknya apabila ada mata kuliah “keprofesian” di tiap jurusan di LPTK. Maka mari kita melakukan sesuatu yang besar dimulai dari hal kecil. . (Sumber: Suara Merdeka, 30 Oktober 2012)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar