Kamis, 23 Desember 2010

REMIDI KELAS XI

REMIDI FISIKA KELAS XI IPA

1. Sebuah materi bergerak pada bidang datar dengan lintasan sembarang dari titik

A (3,5) ke titik B (5,1), tentukan:

a. vektor perpindahan, b. besarnya perpindahan!

2. Sebuah partikel bergerak lurus ke arah sumbu x dengan persamaan

x = 5t 2 + 4t – 1, x dalam meter dan t dalam sekon. Tentukan kecepatan sesaat

pada waktu t = 2 sekon!

3. Sebuah benda bergerak sepanjang sumbu x dengan persamaan kecepatan v = 2t – 2,v dalam m/s dan t dalam s. Pada saat t = 0, posisi benda x0 = 3 m, tentukan:

a. persamaan posisi setiap waktu,

b. jarak yang ditempuh benda setelah bergerak 5 sekon pertama!

4. Sebuah benda dengan jari-jari 20 cm berotasi dengan percepatan sudut tetap

2 rad/s2. Pada saat t = 0 s, kecepatan sudut dan posisi sudutnya masingmasing

5 rad/s dan 10 rad. Tentukan:

a. kecepatan sudut saat t = 5 s,

b. kecepatan linier saat t = 5 s,

c. posisi sudut saat t = 3 s, dan

d. panjang lintasan yang ditempuh selama 4 s!

5. Jika massa bumi 5,98 􀁵 1024 kg dan jari-jari bumi 6.380 km, berapakah

percepatan gravitasi di puncak Mount Everest yang tingginya 8.848 m di

atas permukaan bumi? (G = 6,67 􀁵 10-11 Nm2/kg2)

6. Tentukan massa bumi jika jari-jari bumi 6,38 􀁵 106 m, konstanta gravitasi

6,67􀁵 10-11 Nm2/kg2, dan percepatan gravitasi 9,8 m/s2!

7. Kawat piano dari baja panjangnya 1,6 m dengan diameter 0,2 cm dan modulus

Young 2􀁵 1011 N/m2. Ketika dikencangkan kawat meregang 0,3 cm. Berapakah

besarnya gaya yang diberikan?

8. Sebuah pegas yang panjangnya 15 cm digantungkan vertikal. Jika diberikan gaya

0,5 N, panjang pegas menjadi 25 cm. Berapakah panjang pegas jika diregangkan

oleh gaya 0,6 N?

9. Sebuah benda dengan massa 50 kg ditarik sejauh 40 m sepanjang lantai

horizontal dengan gaya tetap 100 N dan membentuk sudut 37o terhadap

arah mendatar. Jika gaya gesek terhadap lantai 50 N, maka tentukan usaha

yang dilakukan oleh masing-masing gaya!

10. Seseorang yang massanya 60 kg berlari menaiki tangga yang tingginya 4 m dalam

waktu 4 sekon. Berapakah daya yang dihasilkan orang tersebut? ( g = 10 m/s2).

11. Bola A dengan massa 200 gram digelindingkan ke kanan dengan kelajuan 10 m/s

dan bola B dengan massa 400 gram digelindingkan ke kiri dengan kelajuan 5 m/s.

Jika kedua bola tersebut bertumbukan, hitunglah momentumnya!

12. Sebuah bola golf bermassa 0,25 kg dipukul dengan stik hingga melesat dengan

kelajuan 60 m/s. Jika selang waktu kontak antara stik dan bola 0,05 sekon,

berapakah gaya rata-rata yang dikerjakan stik?

KETERANGAN:JAWABAN DIKIRIM LEWAT email :sadimin1972@gmail.com

REMIDI FISIKA X

REMIDI FISIKA

KELAS X SEMESTER GASAL

ISILAH TITIK TIK DI BAWAH INI DENGAN BENAR.

  1. 230 Km =.................m
  2. Dimensi dari gaya adalah.................................
  3. Sebuah pita diukur, ternyata lebarnya 12,3 mm dan panjangnya 135,5 mm, maka luas pita tersebut adalah........................
  4. Alat ukur panjang yang memiliki ketelitian paling teliti adalah.........
  5. Diketahui 2 buah vektor masing masing 2 cm dan 4 cm jika vektor tersebut memiliki arah yang sama maka resultan kedua vektor tersebut adalah........
  6. dua vektor sebidang masing-masing besarnya 6 satuan dan 8 satuan,dan sudut apitnya 600 . Maka besar resultan kedua vektor adalah.................
  7. Sebuah motor menempuh jarak 110 km dalam 2 jam,kemudian berbalik arah dan menempuh jarak 40 km dalam 30 menit maka jarak yang ditempuh adalah.........
  8. Sebuah mobil bergerak lurus beraturan dan menempuh 3 km dalam waktu 2 menit.Maka kecepatan mobil tersebut adalah........
  9. Sebuah bola anda lepaskan dari atap sebuah gedung. Saat bola anda lepas,teman nada di tanah menjalankan stopwactnya dan memberhentikanya saat bola tepat menyentuh tanah. Hasil bacaan stopwatch adalah 3,00 sekon.Maka kelajuan bola saat menyentuh tanah adalah.....
  10. Untuk soal nomor sembilan ketinggian gedung adalah............
  11. Gerak melingkar beraturan adalah..................
  12. Contoh gerak melingkar dalam kehidupan sehari-hari adalah...............
  13. Pengertian frekuensi adalah.......................
  14. Pengertian Periode adalah.........................
  15. Pengertian laju linier adalah......................
  16. Hubungan antara frekuensi dan Periode dapat dirumuskan........................
  17. Sebuah roda katrol berputar pada 300 rpm (rotasi per menit), maka frekuensinya adalah................
  18. Untuk soal nomor 4, maka Periodenya adalah.........................
  19. Untuk soal nomor 4, maka kecepatan sudutnya adalah......
  20. Untuk soal nomor 4 jika jari jari roda katrol 140 mm maka laju linier sebesar........
  21. Pengertian percepatan sentripetal adalah.......................
  22. Percepatan sentripetal dirumuskan................................
  23. Puli mesin pengiris berputar 5 kali selama 20 detik maka frekuensinya adalah..............
  24. Puli mesin pengiris berputar 5 kali selama 20 detik maka Periodenya adalah..............
  25. Puli mesin pengiris berputar 5 kali selama 20 detik dan p = 3,14, maka kecepatan sudutnya adalah adalah..............
  26. Puli mesin pengiris berputar 5 kali selama 20 detik, jika jari jari puli 300 mm kecepatan liniernya adalah.......
  27. Untuk soal nomor 6 maka percepatan sentripetalnya adalah................
  28. Tuliskan rumus dari DQ =............(posisi sudut gerak melingkar beraturan).
  29. Untuk soal nomor 5 tentukan posisi sudutnya..............................
  30. Sebuah mobil bermassa 600 kg pada sebuah tikungan melaju pada 72 km/jam. Besar gaya yang mempengaruhi gerak mobil tersebut jika jari-jari tikungan jalan 400 m adalah......
KETERANGAN :
JAWABAN DIKIRIM LEWAT email :sadimin1972@gmail.com

Senin, 22 November 2010

KUOTA SERTIFIKASI 2011

Pendidikan

23 Nopember 2010

2011, Kuota Sertifikasi Meningkat

SEMARANG- Pada 2011 mendatang jumlah kuota sertifikasi guru akan mengalami kenaikan. Peningkatan tersebut bisa mencapai 50% dari tahun sebelumnya.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Kementerian Pendidikan Nasional, Baedhowi. “Kenaikannya 50% dari tahun sebelumnya,” katanya.

Berdasarkan data Dirjen PMPTK, kuota sertifikasi guru pada 2010 mencapai sekitar 200.000 orang. Maka dengan kenaikan 50%, kuota sertifikasi guru pada 2011 mendatang akan mencapai sekitar 300.000 orang.

Baedhowi menuturkan, proses sertifikasi guru tidak mengalami perubahan. Yakni diawali sertifikasi portofolio, apabila mereka tidak lolos, harus mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG).

“Dengan PLPG, diharapkan mereka bisa meningkatkan kompetensinya melalui pelatihan-pelatihan yang dilakukan. Mengingat sertifikasi guru sama halnya dengan pengakuan profesi lain, seperti dokter, apoteker, dan sebagainya,” ujarnya.
Tahap Portofolio Terpisah, senada dengan Baedhowi, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Dr Sulistyo MPd juga mengatakan, kuota guru yang mengikuti sertifikasi terutama pada proses PLPG akan meningkat. Hal ini karena tahapan tersebut sangat penting bagi proses pembelajaran guru.

’’Proses sertifikasi ini tidak hanya mengikuti tahap portofolio dengan mengumpulkan berkas-berkas atau bukti persyaratan kegiatan di masa lalu. Sebab dengan mengikuti PLPG, di sana guru akan mendapatkan pembelajaran untuk meningkatkan profesionalitas mereka,’’ tuturnya yang juga Ketua Komite III DPD RI ini.

Untuk mendorong peningkatan mutu profesi guru, lanjut dia, mereka harus memahami pedoman yang lebih baik dan dinas perlu turut melakukan sosialisasi supaya tidak menimbulkan kebingungan dan kebimbangan banyak pihak. (K3,H70-75) (SUARA MERDEKA)

SELEKSI PT

PERGURUAN TINGGI NEGERI
2011, Seleksi Masuk PTN Setelah UN
Laporan wartawan KOMPAS Ester Lince Napitupulu
Senin, 15 November 2010 | 20:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com

— Pelaksanaan seleksi masuk perguruan tinggi negeri atau SNMPT tahun depan direncanakan berlangsung sesudah pelaksanaan ujian nasional SMA/sederajat.

Perguruan tinggi negeri (PTN) akan memprioritaskan seleksi masuk secara nasional yang sesuai syarat dari pemerintah minimal 60 persen. Setelah itu, barulah PTN melaksanakan seleksi mandiri yang sepenuhnya diatur setiap perguruan tinggi milik pemerintah tersebut.

"Memang, ada pembahasan di antara pimpinan PTN supaya seleksi masuk mahasiswa baru dilaksanakan setelah ujian nasional. Pemerintah mendukung saja dan menyambut baik," kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional Djoko Santoso di Jakarta, Senin (15/11/2010).

TUGAS

TUGAS PEMBELAJARAN TERPADU DI SD

UT POKJAR TEGAL

  1. Jelaskan prosedur kegiatan perancangan pembelajaran terpadu untuk praktek dan simulasi.
  2. Buatlah rencana pembelajaran terpadu untuk tiga mata pelajaran yang saudara kuasai. Format halaman 6.5 pada modul saudara.(Rencana Pembelajaran akan digunakan untuk penilaian praktek mengajar pertemuan minggu, 28 Nov 2010).

Minggu, 14 November 2010

TUGAS MODUL 4 KDI

TUGAS MODUL 4

MATA KULIAH KONSEP DASAR IPS SD

  1. Latar belakang timbulnya penjajahan di Indonesia disebabkan adanya factor intern dan factor ekstern. Sebutkan dan jelaskan factor-faktor tersebut di atas.
  2. Indonesia pernah dijajah oleh bangsa Portugis, Spanyol Inggris, Belanda dan Jepang. Jelaskan karakteristik masing-masing penjajah.
  3. Sebutkan dan jelaskan akibat penjajahan dalam berbagai kehidupan.
  4. Sebutkan dan jelaskan faktor pendorong timbulnya kebangkitan nasional.
  5. Sebutkan dan jelaskan karakteristik perjuangan bangsa Indonesia pada pergerakan nasional.
  6. Jelaskan karakteristik perjuangan bangsa Indonesia pada masa menjelang kemerdekaan.
  7. Jelaskan bagaimana perjuangan bangsa Indonesia pasca proklamasi.
  8. Jelaskan karakteristik perjuangan bangsa Indonesia pada masa RIS sampai dengan awal pelaksanaan demokrasi terpimpin.
  9. Jelaskan karakteristik dan dinamika perjuangan bangsa Indonesia dalam mempertahankan dan mengisi kemerdekaan.
  10. Mengapa diperlukan reformasi di seluruh aspek kehidupan masyarakat indonesia.

Keterangan :

Jawaban ditulis tangan dengan rapi pada kertas folio.

Dikumpulkan Jum’at, 19 November 2010.

Sabtu, 13 November 2010

PERMENDIKNAS NO.28 TAHUN 2010

PERATURAN

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL

NOMOR 28 TAHUN 2010

TENTANG

PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH/MADRASAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

Menimbang : a. bahwa guru dapat diberikan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah untuk memimpin dan mengelola sekolah/madrasah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan;

b. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas kepala sekolah/madrasah perlu dilakukan pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah serta sertifikasi kompetensi dan penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah;

c. bahwa Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 162/U/2003 tentang Pedoman Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah sudah tidak sesuai dengan perkembangan sistem pendidikan nasional;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);

4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4754);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);

8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105);

9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);

10. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

11. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;

12. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;

13. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;

14. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;

15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH/ MADRASAH.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Kepala sekolah/madrasah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin taman kanak-kanak/raudhotul athfal (TK/RA), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK), atau sekolah menengah atas luar biasa (SMALB) yang bukan sekolah bertaraf internasional (SBI) atau yang tidak dikembangkan menjadi sekolah bertaraf internasional (SBI).

2. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

3. Pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah adalah suatu tahapan dalam proses penyiapan calon kepala sekolah/madrasah melalui pemberian pengalaman pembelajaran teoretik maupun praktik tentang kompetensi kepala sekolah/madrasah yang diakhiri dengan penilaian sesuai standar nasional.

4. Penilaian akseptabilitas adalah penilaian calon kepala sekolah/madrasah yang bertujuan untuk menilai ketepatan calon dengan sekolah/madrasah dimana yang bersangkutan akan diangkat dan ditempatkan.

5. Kompetensi kepala sekolah/madrasah adalah pengetahuan, sikap dan keterampilan pada dimensi-dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.

6. Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

7. Sertifikat kepala sekolah/madrasah adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru bahwa yang bersangkutan telah memenuhi kualifikasi dan kompetensi untuk mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah.

8. Penilaian kinerja adalah suatu proses menentukan nilai kinerja kepala sekolah/madrasah dengan menggunakan patokan-patokan tertentu.

9. Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah proses dan kegiatan yang dirancang untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional kepala sekolah/madrasah yang dilaksanakan berjenjang, bertahap, dan berkesinambungan dalam rangka meningkatkan manajemen dan kepemimpinan sekolah/madrasah

10. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.

11. Kementerian adalah kementerian yang menangani urusan pemerintah dalam bidang pendidikan nasional.

12. Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintah dalam bidang pendidikan nasional.

13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggungjawab di bidang pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama sesuai kewenangannya.

14. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota.

15. Kantor wilayah kementerian agama/kantor kementerian agama kabupaten/kota adalah perwakilan Kementerian Agama tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota.

16. Dinas provinsi adalah dinas yang bertanggungjawab di bidang pendidikan di provinsi.

17. Dinas kabupaten/kota adalah dinas yang bertanggungjawab di bidang pendidikan di kabupaten/kota.

18. Pengawas sekolah adalah guru yang diangkat dalam jabatan pengawas sekolah/madrasah.

BAB II

SYARAT-SYARAT GURU YANG DIBERI TUGAS TAMBAHAN

SEBAGAI KEPALA SEKOLAH/MADRASAH

Pasal 2

(1) Guru dapat diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah apabila memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus.

(2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :

a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan perguruan tinggi yang terakreditasi;

c. berusia setinggi-tingginya 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai kepala sekolah/madrasah;

d. sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dari dokter Pemerintah;

e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

f. memiliki sertifikat pendidik;

h. pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah/madrasah masing-masing, kecuali di taman kanak-kanak/raudhatul athfal/taman kanak-kanak luar biasa (TK/RA/TKLB) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA/TKLB;

i. memiliki golongan ruang serendah-rendahnya III/c bagi guru pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi guru bukan PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang dibuktikan dengan SK inpasing;

j. memperoleh nilai amat baik untuk unsur kesetiaan dan nilai baik untuk unsur penilaian lainnya sebagai guru dalam daftar penilaian prestasi pegawai (DP3) bagi PNS atau penilaian yang sejenis DP3 bagi bukan PNS dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

k. memperoleh nilai baik untuk penilaian kinerja sebagai guru dalam 2 (dua) tahun terakhir.

(3) Persyaratan khusus guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah meliputi:

a. berstatus sebagai guru pada jenis atau jenjang sekolah/madrasah yang sesuai dengan sekolah/madrasah tempat yang bersangkutan akan diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah;

b. memiliki sertifikat kepala sekolah/madrasah pada jenis dan jenjang yang sesuai dengan pengalamannya sebagai pendidik yang diterbitkan oleh lembaga yang ditunjuk dan ditetapkan Direktur Jenderal.

(4) Khusus bagi guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah Indonesia luar negeri, selain memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) butir a dan b juga harus memenuhi persyaratan khusus tambahan sebagai berikut:

a. memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai kepala sekolah/madrasah;

b. mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris dan atau bahasa negara dimana yang bersangkutan bertugas;

c. mempunyai wawasan luas tentang seni dan budaya Indonesia sehingga dapat mengenalkan dan mengangkat citra Indonesia di tengah-tengah pergaulan internasional.

BAB III

PENYIAPAN CALON KEPALA SEKOLAH/MADRASAH

Pasal 3

(1) Penyiapan calon kepala sekolah/madrasah meliputi rekrutmen serta pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah.

(2) Kepala dinas propinsi/kabupaten/kota dan kantor wilayah kementerian agama/kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya menyiapkan calon kepala sekolah/madrasah berdasarkan proyeksi kebutuhan 2 (dua) tahun yang akan datang.

Pasal 4

(1) Calon kepala sekolah/madrasah direkrut dari guru yang telah memenuhi persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada Pasal 2.

(2) Calon kepala sekolah/madrasah direkrut melalui pengusulan oleh kepala sekolah/madrasah dan/atau pengawas yang bersangkutan kepada dinas propinsi/kabupaten/kota dan kantor wilayah kementerian agama/kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 5

(1) Dinas propinsi/kabupaten/kota dan kantor wilayah kementerian agama/kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melakukan seleksi administratif dan akademik.

(2) Seleksi administratif dilakukan melalui penilaian kelengkapan dokumen yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang sebagai bukti bahwa calon kepala sekolah/madrasah bersangkutan telah memenuhi persyaratan umum sebagaimana dimaksudkan pada Pasal 2 ayat (2).

(3) Seleksi akademik dilakukan melalui penilaian potensi kepemimpinan dan penguasaan awal terhadap kompetensi kepala sekolah/madrasah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 6

Pasal 6

(1) Guru yang telah lulus seleksi calon kepala sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus mengikuti program pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah di lembaga terakreditasi.

(2) Akreditasi terhadap lembaga penyelenggara program penyiapan calon kepala sekolah/madrasah dilaksanakan oleh lembaga yang ditunjuk dan ditetapkan oleh menteri.

Pasal 7

(1) Pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah kegiatan pemberian pengalaman pembelajaran teoretik maupun praktik yang bertujuan untuk menumbuhkembangkan pengetahuan, sikap dan keterampilan pada dimensi-dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.

(2) Pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah dilaksanakan dalam kegiatan tatap muka dalam kurun waktu minimal 100 (seratus) jam dan praktik pengalaman lapangan dalam kurun waktu minimal selama 3 (tiga) bulan.

(3) Pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah dikoordinasikan dan difasilitasi oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

(4) Pemerintah dapat memfasilitasi pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota untuk meningkatkan kemampuan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah.

(5) Pendidikan dan pelatihan diakhiri dengan penilaian untuk mengetahui pencapaian kompetensi calon kepala sekolah/madrasah.

(6) Calon kepala sekolah/madrasah yang dinyatakan lulus penilaian diberi sertifikat kepala sekolah/madrasah oleh lembaga penyelenggara.

(7) Sertifikat kepala sekolah/madrasah dicatat dalam database nasional dan diberi nomor unik oleh menteri atau lembaga yang ditunjuk

Pasal 8

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyiapan calon kepala sekolah/madrasah diatur dalam pedoman yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

BAB IV

PROSES PENGANGKATAN KEPALA SEKOLAH/MADRASAH

Pasal 9

(1) Pengangkatan kepala sekolah/madrasah dilakukan melalui penilaian akseptabilitas oleh tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah/madrasah.

(2) Tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah/madrasah ditetapkan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau penyelenggara sekolah/madrasah yang dilaksanakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya.

(3) Tim pertimbangan melibatkan unsur pengawas sekolah/madrasah dan dewan pendidikan. 7

(4) Berdasarkan rekomendasi tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah/madrasah, Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau penyelenggara sekolah/madrasah sesuai dengan kewenangannya mengangkat guru menjadi kepala sekolah/madrasah sebagai tugas tambahan.

(5) Guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah mendapatkan tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB V

MASA TUGAS

Pasal 10

(1) Kepala sekolah/madrasah diberi 1 (satu) kali masa tugas selama 4 (empat) tahun.

(2) Masa tugas kepala sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa tugas apabila memiliki prestasi kerja minimal baik berdasarkan penilaian kinerja.

(3) Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah 2 (dua) kali masa tugas berturut-turut, dapat ditugaskan kembali menjadi kepala sekolah/madrasah di sekolah/madrasah lain yang memiliki nilai akreditasi lebih rendah dari sekolah/madrasah sebelumnya, apabila :

a. telah melewati tenggang waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) kali masa tugas; atau

b. memiliki prestasi yang istimewa.

(4) Prestasi yang istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b adalah memiliki nilai kinerja amat baik dan berprestasi di tingkat kabupaten/kota/ provinsi/nasional.

(5) Kepala sekolah/madrasah yang masa tugasnya berakhir, tetap melaksanakan tugas sebagai guru sesuai dengan jenjang jabatannya dan berkewajiban melaksanakan proses pembelajaran atau bimbingan dan konseling sesuai dengan ketentuan.

BAB VI

PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN

Pasal 11

(1) Pengembangan keprofesian berkelanjutan meliputi pengembangan pengetahuan, keterampilan, dan sikap pada dimensi-dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.

(2) Pengembangan keprofesian berkelanjutan dilaksanakan melalui pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif.

(3) Pengembangan keprofesian berkelanjutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Direktur Jenderal. 8

BAB VII

PENILAIAN KINERJA KEPALA SEKOLAH/MADRASAH

Pasal 12

(1) Penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah dilakukan secara berkala setiap tahun dan secara kumulatif setiap 4 (empat) tahun.

(2) Penilaian kinerja tahunan dilaksanakan oleh pengawas sekolah/madrasah.

(3) Penilaian kinerja 4 (empat) tahunan dilaksanakan oleh atasan langsung dengan mempertimbangkan penilaian kinerja oleh tim penilai yang terdiri dari pengawas sekolah/madrasah, pendidik, tenaga kependidikan, dan komite sekolah dimana yang bersangkutan bertugas.

(4) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. usaha pengembangan sekolah/madrasah yang dilakukan selama menjabat kepala sekolah/madrasah;

b. peningkatan kualitas sekolah/madrasah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan selama dibawah kepemimpinan yang bersangkutan; dan

c. Usaha pengembangan profesionalisme sebagai kepala sekolah/madrasah;

(5) Hasil penilaian kinerja dikategorikan dalam tingkatan amat baik, baik, cukup, sedang atau kurang.

(6) Penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah dilaksanakan sesuai pedoman penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

BAB VIII

MUTASI DAN PEMBERHENTIAN TUGAS GURU SEBAGAI

KEPALA SEKOLAH/MADRASAH

Pasal 13

Kepala sekolah/madrasah dapat dimutasikan setelah melaksanakan masa tugas dalam 1 (satu) sekolah/madrasah sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.

Pasal 14

(1) Kepala sekolah/madrasah dapat diberhentikan dari penugasan karena:

a. permohonan sendiri;

b. masa penugasan berakhir;

c. telah mencapai batas usia pensiun jabatan fungsional guru;

d. diangkat pada jabatan lain;

e. dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat;

f. dinilai berkinerja kurang dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 12

g. berhalangan tetap;

h. tugas belajar sekurang-kurangnya selama 6 (enam) bulan;dan/atau

i. meninggal dunia.

(2) Pemberhentian kepala sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau penyelenggara sekolah/madrasah sesuai dengan kewenangannya. 9

Pasal 15

Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya berdasarkan penilaian kinerja dan masukan dari tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah/madrasah menetapkan keputusan perpanjangan masa penugasan kepala sekolah/madrasah.

BAB IX

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 16

Pada saat Peraturan Menteri ini ditetapkan guru yang sedang melaksanakan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah, masa tugasnya dihitung sejak yang bersangkutan ditugaskan sebagai kepala sekolah/madrasah.

Pasal 17

Pada saat Peraturan Menteri ini ditetapkan, guru yang telah atau sedang melaksanakan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah tidak dipersyaratkan memiliki sertifikat kepala sekolah/madrasah sampai selesai masa tugasnya.

BAB X

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 18

(1) Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau penyelenggara sekolah/madrasah wajib melaksanakan program penyiapan calon kepala sekolah/madrasah.

(2) Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau penyelenggara sekolah/madrasah wajib melaksanakan Peraturan Menteri ini dalam penugasan guru sebagai kepala sekolah/madrasah paling lambat tahun 2013.

Pasal 19

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 162/U/2003 tentang Pedoman Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 20

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 27 Oktober 2010

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,

TTD

MOHAMMAD NUH

Rabu, 27 Oktober 2010

TUGAS MODUL 1 DAN MODUL 2

TUGAS MODUL 1 DAN MODUL 2

DIKERJAKAN PADA KERTAS FOLIO DAN DIKUMPULKAN HARI SABTU,30 Oktober 2010

1. Dari Kegiatan Belajar 1 MODUL 1, Anda telah memahami beberapa hal yang berkenaan dengan hakekat IPS sebagai program pendidikan. Jelaskan menurut saudara hakekat IPS sebagai program pendidikan.

2. Dari Kegiatan Belajar 2 MODUL 1, Anda telah memahami beberapa hal tentang ruang lingkup pendidikan IPS dan hakikat pembelajarannya. Jelaskan menurut saudara ruang lingkup pendidikan IPS dan hakikat pembelajarannya.

3. Dari pembahasan yang diuraikan pada Kegiatan Belajar 3 MODUL 1, Anda telah memahami beberapa hal yang berkenaan dengan sumber pembelajaran IPS, media dan evaluasinya. Jelaskan menurut pendapat saudara beberapa hal yang berkenaan dengan sumber pembelajaran IPS, media dan evaluasinya

4. Berdasarkan uraian dan pembahasan Konsep Dasar Geografi, Sejarah, Antropologi, Sosiologi dan Psikologi Sosial pada Kegiatan Belajar 1 MODUL 2, Jelaskan pendapat saudara tentang Konsep Dasar Geografi, Sejarah, Antropologi, Sosiologi dan Psikologi Sosial.

5. Setelah mengikuti uraian Konsep Dasar Ekonomi dan Koperasi, Politik dan Pemerintahan pada Kegiatan Belajar 2 MODUL 2, Jelaskan pendapat saudara tentang Konsep Dasar Ekonomi dan Koperasi, Politik dan Pemerintahan

Senin, 20 September 2010

TUGAS FISIKA KELAS XI IPA 1 dan 2

DISKUSIKAN DENGAN KELOMPOK KALIAN TENTANG GERAK PARABOLA DAN GERAK MELINGKAR. BUAT RINGKASAN HASIL DISKUSI KALIAN.

TUGAS FISIKA KELAS X

1. APA YANG ANDA KETAHUI TENTANG VEKTOR?
2. APA KEGUNAAN DARI VEKTOR?
3. AGUNG NAIK SEPEDA MOTOR KE ARAH TIMUR LAUT DENGAN KECEPATAN 10 m/s. URAIKAN KECEPATAN SEPEDA MOTOR TERSEBUT KE ARAH TIMUR DAN KEARAH UTARA.
4. SEBUAH MOBIL MAINAN DITARIK BONI DENGAN GAYA 100 N. BENANG PENARIK MEMBENTUK SUDUT 60 DERAJAT TERHADAP TANAH, TENTUKAN USAHA YANG DILAKUKAN BONI UNTUK MENARIK MOBIL TERSEBUT.

Senin, 06 September 2010

FOTO-FOTO PESANTREN KILAT





Pernik Ramadan

Selama Pesantren Kilat, Ponsel Siswa 'Disita'

Brebes, CyberNews. Suasana pesantren terlihat betul di kompleks SMA Negeri 3 Brebes, Jl MT Haryono, Kota Brebes. Terutama ketika para siswa sekolah itu, mulai membaca puji-pujian dan doa mohon ditetapkan iman dan islam menjelang berbuka puasa.
Saat sirine tanda berbuka puasa berbunyi, satu persatu mereka mengambil tajil. Keakraban terlihat jelas, ketika mereka saling menyulurkan tangannya memberi tajil secara berantai kepada teman-temannya.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pesantren kilat (sanlat) mengisi ramadan. Menurut Kepala SMA Negeri 3 H Drs Sri Wahono MPd mengatakan, sanlat diikuti 940 siswa berlangsung sejak 18 hingga 30 Agustus. Selama kegiatan siswa siswa tidur di sekolah.
"Karena jumlah siswa begitu banyak, panitia membagi kegiatan dalam beberapa kelompok," paparnya.
Kegiatan yang harus diikuti antara lain, shalat subuh berjamaah dan kuliah wajib. Ini untuk meningkatkan disiplin bangun pagi. Tidak ada alasan bangun kesiangan. Karena kelas yang biasanya digunakan untuk belajar, diubah menjadi tempat pondokan (penginapan). Mereka menginap agar tidak pulang balik ke rumah. Selama kegiatan, mereka tidak diperbolehkan membawa handphone.
"Supaya konsentrasi anak-anak mengikuti kegiatan, telepon seluler kita amankan,'' paparnya didampingi Wakil Kepala Sekolah Kesiswaan Sadimin M Ing.
Tujuan diselenggarakannya kegiaan ini agar para siswa bisa menikmati keberkahan ramadan dalam kebersamaan. Dengan nyantri, minimal siswa bisa beramaliyah. Untuk menarik siswa, selama pelaksanaan sanlat digelar perlombaan. Ada 6 macam lomba yakni, kaligrafi, adzan, puisi religi, tartil quran, menulis cepat huruf arab, dan lomba dai-daiyah. "Tiap kelas, wajib mengirimkan 3 perwakilannya untuk tiap mata lomba," terangnya.
Musyafa Ali, Siswa kelas 11 IPS 3 misalnya, mengaku senang mengikuti sanlat. Menurutnya, kegiatan ini bisa menambah wawasan agama. "Ya, bisa ketemu teman dengan akrab sambil belajar agama," ujarnya.
Dia mengaku kembali terkenang pada waktu MTs dulu saat nyantri di Ponpes Al Hikmah 2 Benda-Sirampog. "Saya jadi kangen suasana pondok," kenang Musyafa.
Meskipun kegiatan ini hanya sekilas dan beda jauh dengan kegiatan di pondok pesantren. Sanlat, kata Tofail beda jauh dengan pondok sungguhan, tapi minimal dengan mengikuti kegiatan ini bisa menerima penambahan ilmu.
Kegiatan ibadah shalat wajib harus dilakukan secara berjamaah. Usai taraweh, mereka bertadarus hingga shalatul lail. Selama mengikuti kegiatan, siswa-siswi tak lagi bersepatu tapi memakai sandal. Bagi laki-laki menggenakan baju koko dan dibalut sarung. Sedang yang perempuan berbusana rapi dan berkerudung.
( Wahidin Soedja / CN12 )

Minggu, 23 Mei 2010

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TP.2010/2011

PENGUMUMAN
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
SMA NEGERI 3 KEC.BREBES
TAHUN PELAJARAN 2010 / 2011


I. PENDAHULUAN

SMA Negeri 3 Brebes terus berupaya meningkatkan layanan pembelajaran yang maksimal, dengan peningkatan sarana dan prasarana sekolah. Peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan terus dilakukan sejalan dengan semakin dilengkapinya sarana dan fasilitas penunjang. Demikian juga upaya peningkatan input siswa melalui Penerimaan Peserta Didik Baru dengan mekanisme sistem Pemeringkatan Hasil Ujian Nasional. SMA Negeri 3 Brebes pada tahun pelajaran 2010/2011 siap menerima peserta didik baru.

II. DASAR
1. Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SDLB, SMP, SMA dan SMK Kabupaten Brebes tahun Pelajaran 2010 / 2011.
2. Program Kerja Kesiswaan SMA Negeri 3 Brebes Tahun Pelajaran 2010/2011.

III. SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN
1. Telah lulus dan memiliki Ijazah SMP/SMPLB/MTs/Program Paket B.
2. Memiliki Ijazah, Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) atau Surat Tanda Lulus (STL).
3. Berusia Setinggi-tingginya 21 tahun pada awal tahun pelajaran 2010/2011 (12 Juli 2010).
4. Bagi calon peserta didik yang lulus sebelum tahun 2009/2010 memiliki STTB dengan STL/DANEM .
5. Melampirkan Piagam/Sertifikat Prestasi minimal tingkat Kabupaten (bagi yang memiliki) dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir.
a. Bidang Akademik :
KIR (Karya Ilmiyah Remaja), Lomba mata pelajaran dan siswa teladan
b. Bidang Olah Raga :
Atletik, Angkat Besi, Bola Volly, Bola Basket, Bulu Tangkis, Sepak Bola, Sepak Takraw, Tenis Meja, Tenis lapangan, Senam, Renang, Balap Sepeda, Pabahan, Dayung, dan Bela Diri.
c. Bidang Kesenian :
Seni Tari, Seni Suara, Seni Lukis, MTQ, Seni Pedalangan, Baca Puisi/Geguritan, Seni Karawitan/Macapat.
d. Bidang Keterampilan :
Pramuka, PMR, PKS, Dokter Kecil
6. Pas Foto Hitam Putih ukuran 3 x 4 sebanyak 3 Lembar
7. Foto copy Akta Kelahiran/Surat Kenal lahir.

IV. PROSEDUR PENDAFTARAN
1.Calon Siswa Datang sendiri, mengisi dan menandatangani formulir
pendaftaran.
2.Membayar Uang pendaftaran sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu
rupiah)
3.Menyerahkan syarat-syarat pendaftaran yang dimasukan dalam stof map :
- Putra : Warna Kuning
- Putri : Warna Biru
Dengan urutan :
a. Formulir Pendaftaran yang telah diisi.
b. Foto Copy STTB SMP/SMPLB/MTs/ Program Paket B yang telah di legalisir.
c. Surat Tanda Lulus (STL / SKHUN) Asli.
d. Piagam prestasi seperti point II.5 Asli.
e. Pas foto hitam putih ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3 lembar.
f. Foto copy Akta Kelahiran/Surat Kenal lahir.

V. WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN
Pendaftaran dilaksanakan pada :
Tanggal : 28 Juni 2010 sd. 2 Juli 2010
Waktu : 08.00 sd. 12.00 WIB
Tempat : SMA Negeri 3 Kec.Brebes

VI. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI
Tanggal : 5 Juli 2010
Waktu : 10.00 WIB
Tempat : SMA Negeri 3 Kec.Brebes

VII. DAFTAR ULANG
Tanggal : 6 Juli 2010 Waktu : 08.00 sd. 12.00 WIB
Tanggal : 7 Juli 2010 Waktu : 08.00 sd. 12.00 WIB
Tanggal : 8 Juli 2010 Waktu : 08.00 sd. 12.00 WIB

VIII. DAYA TAMPUNG
Jumlah 288 Siswa (delapan rombongan belajar/kelas))

IX. PENYUSUNAN PERINGKAT (RANGKING) PESERTA DIDIK SMA BERDASARKAN :
Seleksi calon Peserta Didik dilakukan berdasarkan Peringkat Nilai Ujian Nasional SMP/MTs, Program paket B, dengan mempertimbangkan bakat olah raga, bakat seni, prestasi dibidang akademik, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, serta bidang lainya.





Brebes, 10 Mei 2010
Kepala SMA Negeri Brebes




Drs.H.Sri Wahono, M.Pd.
NIP.19640109 198803 1 007

Senin, 29 Maret 2010

UN SMA, 99 Persen Bocoran Cocok

KEDIRI, KOMPAS.com — Pengusutan terhadap beredarnya kunci jawaban ilegal ujian nasional tingkat SMA di Kota Blitar, Jawa Timur, oleh aparat polresta mulai membuahkan hasil. Ternyata, 99 persen kunci jawaban itu cocok dengan hasil pengerjaan soal. Akurasi bocoran kunci jawaban itu diketahui setelah aparat kepolisian membandingkannya dengan hasil pengerjaan soal UN oleh para guru.

"Dari hasil perbandingan tersebut, diketahui bocoran jawaban melalui pesan singkat atau SMS yang beredar, sekitar 99 persen cocok atau sesuai dengan jawaban yang benar menurut pengerjaan para guru yang dikoordinasi pihak dinas pendidikan daerah (dikda)," kata Kasat Reskrim Polresta Blitar Ajun Komisaris Purdiyanto, Minggu (28/3/2010).

Purdiyanto menambahkan, pencocokan memang tidak mungkin dilakukan dengan kunci jawaban UN yang asli. Sebab, kunci jawaban yang asli tidak bisa diminta sembarangan, tetapi harus seizin dinas pendidikan provinsi.

"Oleh karena itu, kami coba membandingkan dengan hasil pengerjaan yang benar oleh para guru," katanya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tiga siswa dari sebuah SMA swasta di Kota Blitar yang diperiksa terkait kasus itu, pekan lalu, diketahui bahwa kunci jawaban ilegal ternyata berasal dari Surabaya.

Tiga siswa Kota Blitar yang diperiksa itu adalah Ek (17), Nw (17), dan Os (17). Terungkap bahwa SMS jawaban pertama kali diperoleh Ek. Sedangkan Ek mengaku mendapat kiriman SMS itu dari seorang pelajar SMA di Surabaya.

Perolehan kiriman SMS kunci jawaban itu juga unik karena terjadi tidak sengaja. Ek mengaku mendapatkan SMS kunci jawaban sebagai hasil barter (tukar-menukar) dengan chip game online level tertentu yang nilainya Rp 1,5 juta.

"Pengirim SMS kunci jawaban itu adalah sesama penggemar game online dari Surabaya," kata Purdiyanto.

Setelah memeriksa Ek, Nw, dan Os pada Rabu pekan lalu, polisi selanjutnya memburu si pengirim SMS di Surabaya. Perburuan dilakukan melalui pelacakan nomor ponsel yang masuk ke dalam ponsel milik Ek. Hasilnya ditemukanlah Eo, pelajar salah satu SMA swasta di Surabaya.

"Dia sudah kami mintai keterangan di Surabaya pada Jumat (26/3/2010) lalu serta mengakui kalau dia yang mengirimkan kunci jawaban UN tersebut kepada Ek di Blitar," ucap Kasat Reskrim.

Namun, tatkala dikejar dari mana sumber kunci jawaban yang dikirimkannya itu, Eo mengaku bahwa dirinya juga mendapatkannya dari orang lain, melalui SMS pula.

Menurut pengakuan Eo, dirinya juga tak mengenal identitas orang lain tersebut. Akibatnya, polisi kesulitan melacak langsung sumber asalnya.

"Tapi, kami sedang berupaya, bekerja sama dengan pihak operator seluler meminta rekaman SMS yang keluar masuk dari ponsel Eo," katanya.

Menurut Purdiyanto, tampaknya ada upaya Eo untuk memutuskan rantai kebocoran itu pada dirinya. Namun, pihaknya tidak akan menyerah dan akan terus memburu siapa sumber awalnya.

Jika terungkap nanti, pembocor bisa dijerat Pasal 322 KUHP tentang membocorkan rahasia dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun.

"Kami akan terus dalami sampai bisa mengungkap siapa sumbernya," ujarnya.

Beredarnya bocoran kunci jawaban UN ilegal di Kota Blitar mulai terdengar polisi pada 22 Maret lalu atau hari pertama UN SMA. Setelah melakukan pelacakan, pada 24 Maret polisi akhirnya memeriksa Ek, warga Perum BTN Wisma Indah, Kelurahan Kepanjen Lor, Kecamatan Kepanjen Kidul.

Ek ternyata sudah menyebarkan SMS bocoran jawaban itu kepada teman perempuannya, Nw, warga Kelurahan/Kecamatan Sanan Wetan, serta kepada Os.

Sementara itu, saat dimintai tanggapannya tentang temuan polisi tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Daerah Kota Blitar Pratignyo mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian dan sekolah dari para siswa yang tersangkut.

"Apakah memang benar yang didapatkannya itu kunci jawaban UN atau palsu, biar polisi menyelidikinya sampai tuntas dulu," ungkap Pratignyo.