Pemerataan Pendidik Harus Disinergikan dengan Pemda
SEMARANG-Surat Keputusan Bersama (SKB) lima menteri, antara Mendikbud, Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Mendagri, Menkeu, serta Menakertrans mengenai pemerataan guru, harus disinergikan dengan pemerintah daerah sebagai pemegang otonomi.Hal ini agar tidak terjadi tarik ulur antara kedua belah pihak, yaitu pusat dan daerah. Sekretaris PGRI Jateng Muhdi SH MHum mengatakan, keputusan tersebut bisa segera diberlakukan melalui regulasi tentang kewenangan penempatan guru, baik itu provinsi maupun pusat.
Sebab, SKB tersebut merupakan terobosan yang bisa mengangkat mutu pendidikan di Indonesia.
“Bagaimanapun di era otonomi, pemerintah daerah mempunyai kewenangan terhadap guru. Jadi, pemerintah daerah juga harus dilibatkan dalam penerapan SKB ini,’’ katanya.
Selama ini, pemerintah menyatakan jumlah guru telah memenuhi. Namun, fakta di lapangan masih banyak daerah yang kekurangan guru. SKB ini diharapkan bisa dijadikan rumusan pemetaan penempatan guru berdasarkan jumlah ruang kelas untuk guru SD dan guru mata pelajaran untuk pendidikan menengah.
Kekurangan Guru
Selama ini, pemerintah belum mendata secara akurat berapa ruang kelas dan mata pelajaran yang ada.
“Di Jateng masih banyak daerah yang kekurangan guru. Dengan adanya SKB ini, daerah yang kelebihan guru dalam mata pelajaran tertentu bisa didistribusikan ke tempat yang kekurangan. Dengan keputusan bersama ini maka kekurangan guru di daerah bisa teratasi. Yang terpenting pemerintah daerah harus dilibatkan,’’ jelas Rektor IKIP PGRI ini.
Pasca-SKB lima menteri, banyak argumen yang muncul. Sebab, di era otonomi daerah ini sulit untuk mengontrol ledakan jumlah guru.
Kondisi ini karena sejak kesejahteraan guru meningkat, jumlah guru tidak tetap juga bertambah dan akhirnya membebani APBN.
’’Dengan kondisi tersebut, SKB lima menteri sudah memadai. Asalkan semua pihak mematuhi keputusan itu secara sungguh-sungguh. Sementara peran pemerintah daerah yaitu menyiapkan peta sebaran dan kebutuhan guru secara akurat dan kredibel. Dan, pemerintah harus sportif mematuhi serta mendukung implementasi surat keputusan tersebut,’’ jelas Pakar Pendidikan Unnes Dr Nugroho, kemarin.
Dia menyampaikan, SKB lima menteri memang akan stagnan jika Undang-Undang No 32 tahun 2004 tentang Otonomi Daerah tidak direvisi, terutama pada bagian kewenangan wajib bidang pendidikan.
’’Dari komponen itulah revisi undang-undang tersebut harus didesak agar SKB lima menteri bisa optimal,’’ tandasnya. (adj, K3-75)
Sumber : Suara Merdeka 2 Desember 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar