Nomor : 420 /211/ 2009 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SMA NEGERI 3 KEC.BREBES TAHUN PELAJARAN 2009 / 2010 I. DASAR Hasil Rapat Kepala Sekolah se Kabupaten Brebes Tanggal 4 Juni 2009 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PDB) tahun 2009 / 2010. II. SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN 1. Telah lulus dan memiliki Ijazah SMP/MTs/Program Paket B. 2. Memiliki Daftar Nilai Ujian Nasional (SKHUN) atau Surat Tanda Lulus Program Paket B (STL). 3. Berusia Setinggi-timgginya 21 tahun pada awal tahun pelajaran 2009/2010 (13 Juli 2009). 4. Melampirkan Piagam/Sertifikat Prestasi minimal tingkat Kecamatan (bagi yang memiliki) dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir. a. Bidang Akademik b. Bidang Olah Raga c. Bidang Kesenian d. Bidang Keterampilan 5. Pas Foto Hitam Putih ukuran 3 x 4 sebanyak 3 Lembar III. PROSEDUR PENDAFTARAN 1. Calon Siswa Datang sendiri, mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran. 2. Membayar Uang pendaftaran sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) 3. Menyerahkan syarat-syarat pendaftaran yang dimasukan dalam stof map berwarna biru untuk putri dan kuning untuk putra : Pendaftaran dilaksanakan pada : Tanggal : 29 sd. 2 Juli 2009 Waktu : 08.00 sd. 12.00 WIB Tempat : SMA Negeri 3 Kec.Brebes. V. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI Tanggal : 6 Juli 2009 Waktu : 08.00 WIB Tempat : SMA Negeri 3 Kec.Brebes. VI. DAFTAR ULANG Tanggal : 7 Juli 2009 Waktu : 08.00 sd. 12.00 WIB Tanggal : 9 Juli 2009 Waktu : 08.00 sd. 12.00 WIB Tanggal : 10 Juli 2009 Waktu : 08.00 sd. 11.00 WIB. VII. DAYA TAMPUNG Jumlah 320 Siswa (delapan rombongan belajar/kelas). VIII. PENYUSUNAN PERINGKAT (RANGKING) PESERTA DIDIK SMA BERDASARKAN : Seleksi calon Peserta Didik dilakukan berdasarkan Peringkat nilai Ujian Nasional SMP/MTs dengan mempertimbangkan bakat olah raga, bakat seni, prestasi dibidang akademik, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta bidang lainya. |
Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. br> Cepat sebelum diambil orang lain!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar