Jumat, 11 Desember 2009

Pendidikan

12 Desember 2009

Tambahan Penghasilan Guru Perlu Disamakan

SOLO-Rencana pemerintah pusat memberikan tambahan penghasilan kepada guru-guru PNS nonsertifikasi sebesar Rp 250 ribu/bulan menuai beragam tanggapan.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 52 Tahun 2009 tertanggal 1 Desember 2009 dan akan berlaku mulai 1 Januari 2010.

Dengan tambahan penghasilan itu, pemerintah berharap setiap guru setidaknya bisa menerima Rp 2 juta/ bulan. Meski bertujuan meningkatkan kesejahteraan guru, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Drs Sugiaryo SH MPd meminta pemerintah agar mengalokasikan hal serupa untuk guru swasta.

”Guru PNS dan swasta itu kan sama, yang membedakan hanya sumber gajinya. PNS berasal dari APBN, sedangkan swasta dari lembaga pengelola satuan pendidikan. Nah, kalau yang diberikan adalah tambahan penghasilan, seharusnya berlaku sama dan tidak boleh ada diskiriminasi,” tegasnya, kemarin.

Pihaknya khawatir kebijakan tersebut justru menimbulkan reaksi dari berbagai kalangan. Meski demikian, dia menilai tambahan penghasilan itu dapat digunakan untuk mempersiapkan diri mengikuti uji sertifikasi.

Misalnya mengikuti diklat, seminar atau pelatihan penulisan. Tetapi dia mengingatkan agar dalam pembagiannya harus ada kriteria dan prioritas penerima yang jelas.
Perhatian Pengamat Pendidikan dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Prof Dr M Furqon Hidayatullah MPD menganggap Perpres itu sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada profesi pendidik.

”Pemberian tambahan penghasilan ini memang tidak berdasar pada kompetensi guru. Padahal mereka yang ikut sertifikasi harus mengikuti serangkaian penilaian. Kebijakan baru ini harusnya menjadi motivasi lebih agar mereka bisa segera mengikuti sertifikasi,î jelasnya.

Hanya saja, menurut Dekan FKIP UNS itu, seharusnya pemerintah memprioritaskan pada penyelesaian sertifikasi guru dalam jabatan yang jumlahnya lebih dari 2.000.000 guru se-Indonesia.

”Kesejahteraan seharusnya beriringan dengan kualitas. Jadi sebenarnya akan lebih baik kalau diselesaikan dulu yang dari jalur sertifikasi itu.” (J6,K6-45)

Sumber : Suara Merdeka (12-12-2009)

Tidak ada komentar: