Rabu, 23 April 2014

Surat Edaran Mendikbud tentang Pembayaran Tunjangan Profesi Reguler Tahun 2014 dan Kurang Bayar Tunjangan Profesi Tahun 201-2013



Kepada Yth.
  1. Saudara Bupati
  2. Saudara Walikota
di
seluruh Indonesia

Dengan terbitnya :
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.07/2014 tanggal 3 April 2014 Tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2014;
  2. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/1798/SJ Tanggal 8 April Tahun 2014 Tentang Penyelesaian Pembayaran  Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (TPG PNSD);
  3. Juknis Penyaluran TPG PNSD Kemdikbud tanggal 4 April 2014;
  4. SK TPG PNSD tahun 2014 yang sudah diterbitkan oleh Kemdikbud dan sudah dikirimkan ke Kabupaten dan Kota;
  5. SK Kurang Bayar TPG PNSD tahun 2010–2013 yang sudah diterbitkan oleh Kemdikbud merujuk hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta sudah dikirimkan ke Kabupaten dan Kota;
bersama ini disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk segera menyalurkan TPG PNSD triwulan I tahun 2014 dan kurang bayar tahun 2010-2013 paling lambat tanggal 30 April 2014. Bupati/Walikota melaporkan pembayaran TPG PNSD triwulan tersebut kepada Menteri Keuangan paling lambat tanggal 5 Mei 2014 dengan tembusan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Dalam Negeri.
Pembayaran TPG bukan PNS, subsidi tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan bantuan peningkatan kualifikasi, dan insentif guru bantu yang disalurkan melalui APBN sudah mulai dibayarkan sejak akhir Maret 2014 melalui nomor rekening masing-masing guru.
Untuk guru TK dan kelompok bermain, disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia. Pencairan untuk guru TK dan kelomok bermain dilakukan dengan membawa KTP dan Surat Keterangan dari satuan pendidikan yang memuat NUPTK/NIGB/Nomor Induk Mahasiswa ke BRI terdekat. Untuk guru SD/SMP/SDLB/SMPLB/SLB/pengawas dibayarkan melalui rekening masing-masing.
Untuk guru SMA dan SMK, pencairan disalurkan melalui Bank BNI 46 sebagai bank penampung/penyalur.
Guru dapat melihat daftar nama penerima TPG PNSD dan atau guru Bukan PNS secara online pada alamat:
Jenjang Dikmen          : http://ptkdikmen.kemdikbud.go.id
Jenjang Dikdas           : http://p2tkdikdas.kemdikbud.go.id
Jenjang PAUD            : http://pptkpaudni.kemdikbud.go.id

Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

                                                                        Jakarta, 24 April 2014
                                                                        Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

                                                                       Mohammad Nuh
(sumber kemdikbud)

Kamis, 03 April 2014

INFO SERTIFIKASI GURU 2014



INFORMASI SERTIFIKASI GURU 2014

VERIVIKASI DATA CALON PESERTA PLPG 2014
                    
Surat Kepala BPSDMP dan PMP Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 02509/J2/LL/2014 tanggal 17 Maret 2014 perihal tersebut diatas, kami beritahukan hal-hal sebagai berikut:
1.    Peserta UKG 2014 yang telah memiliki sertifikat pendidik akan dikeluarkan dari calon peserta sertifikasi tahun 2014. Untuk itu dimohon kerjasama Saudara untuk memeriksa kembali data yang ada di AP2SG dan jika masih ada calon peserta yang sudah memiliki sertifikat pendidik dimohon untuk dihapus dari calon peserta sertifikasi Guru 2014.

2.   Bagi calon peserta yang tidak lulus PLPG 2013 ( selain status diskualifikasi) dan peserta UKG 2013 yang belum mengikuti PLPG 2013 maka dimohon untuk memverifikasi data, apabila terjadi kesalahan pemilihan bidang studi sertifikasi, maka diberi kesempatan untuk melakukan perubahan bidang studi sertifikasi melalui AP2SG pada tanggal 17 sampai dengan 24 Maret 2014


3.   Calon peserta Sertifikasi Guru akan diumumkan melalui Website sergur.kemdiknas.go.id pada tanggal 1 April 2014.Selanjutnya calon peserta melakukan finalisasi data peserta sertifikasi dan pencetakan Format A1 melalui AP2SG pada tanggal 1 sampai dengan 14 Maret 2014.

4.   Jika Kuota belum terpenuhi, maka akan dilakukan pemenuhan kuota yang akan diambil dari data guru dengan prioritas sebagai berikut:
1)   Peserta UKG 2013 yang baru melakukan verval antara 3 Februari s/d 20 Maret dengan ststus bintang 4 ( diambil dari database NUPTK).
2)   Guru yang tidak ikut UKG 2014 dengan berbagai alasan, diurut berdasarkan usia, masa kerja, dan golongan.
3)   Guru yang belum UKG 2014 dan melakukan verval antara 3 Februari s/d 20 Maret ( diambil dari database NUPTK).

5.   Peserta sertifikasi guru tahun 2014 akan diumumkan melalui Website sergur.kemdiknas.go.id pada tanggal 15 – 17 April 2014. 
(sumber PDK Brebes)